KOMPETENSI KEAHLIAN
Kompetensi Kejuruan :
STANDAR KOMPETENSI :
10. "Mengelas tingkat lanjut dengan proses las busur manual"KOMPETENSI DASAR :
- Menjelaskan cara pengelasan dengan proses las busur manual
- Melakukan pengelasan pelat dan pipa segala posisi sesuai standar (SOP)
- Memeriksa kerusakan/cacat pengelasan
- Memperbaiki kerusakan/cacat pengelasan
0 komentar:
Posting Komentar