KOMPETENSI KEAHLIAN
Kompetensi Kejuruan :
STANDAR KOMPETENSI :
18. "Mendiagnosis dan memperbaiki kesalahan pada peralatan/komponen listrik AC/DC sampai dengan 240 Volt"KOMPETENSI DASAR :
- Mendiagnosis lokasi kesalahan
- Mengoreksi kesalahan
- Memperbaiki kesalahan
0 komentar:
Posting Komentar