KOMPETENSI KEAHLIAN
Kompetensi Kejuruan :
STANDAR KOMPETENSI :
17. "Memperbaiki sistem-sistem elektronik pada kendaraan"KOMPETENSI DASAR :
- Mengidentifikasi komponen sistem electric power steering (EPS), electric mirror, kursi elektrik dan sistem automatic wiper
- Mendiagnosis kerusakan pada sistem electric power steering (EPS), electric mirror, kursi elektronik dan sistem automatic wiper
- Memperbaiki kerusakan sistem electric power steering (EPS)
- Memperbaiki kerusakan sistem elektrik mirror
- Memperbaiki kerusakan sistem kursi elektronik
- Memperbaiki kerusakan sistem automatic wiper
0 komentar:
Posting Komentar