KOMPETENSI KEAHLIAN
Kompetensi Kejuruan :
STANDAR KOMPETENSI :
12. "Memperbaiki/mengganti/menguah hasil fabrikasi"KOMPETENSI DASAR :
- Menaksir proses perbaikan/penggantian/keperluan modifikasi
- Menaksir proses dan kebutuhan material
- Menyiapkan materian/bahan
- Melaksanakan perbaikan/penggantian atau modifikasi
- Melakukan perbaikan, penggantian dan atau modifikasi, finishing dan pemeriksaan
0 komentar:
Posting Komentar