Program Studi Keahlian
KOMPETENSI KEAHLIAN
Kompetensi Kejuruan :
STANDAR KOMPETENSI :
14. "Melakukan proses pengerjaan lanjut (after treatment) setelah pemintalan basah"KOMPETENSI DASAR :
- Menyiapkan proses pengerjaan lanjut
- Melakukan proses peregangan
- Melakukan proses pencucian
- Melakukan proses penetralan
- Melakukan proses pemotongan
0 komentar:
Posting Komentar